12 September 2015

KURIKULUM SMP NEGERI 2 SARONGGI

Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan dasar, dan tujuan yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan, memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Penilaian Pendidikan, dan Standar Proses merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
SMP Negeri 2 Saronggi menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta didik agar :
  • Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT
  • Meningkatkan pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat
  • Mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan kinestetik
  • Mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
  • Meningkatkan kepekaan sosial
  • Membangun karakter peserta didik untuk menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Struktur kurikulum SMP Negeri 2 Saronggi mencakup substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun, mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Kurikulum SMP Negeri 2 Saronggi memuat sepuluh mata pelajaran dan dua muatan lokal, yaitu Bahasa Madura dan Pendidikan Lingkungan Hidup. Ditambah dengan mata pelajaran tambahan yaitu Bimbingan dan Konseling. Jumlah jam pelajaran untuk setiap minggu adalah 37 jam. Alokasi waktu untuk satu jam pelajaran adalah 45 menit. Secara terperinci sebagai berikut:

Kurikulum Nasional
  1. Pendidikan Agama Islam
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. IPA
  7. IPS
  8. Seni Budaya
  9. Penjaskes
  10. T I K
Muatan Lokal
  1. Bahasa Madura
  2. Pendidikan Lingkungan Hidup
Tambahan
  1. Bimbingan dan Konseling
UPDATE

Mulai Tahun Pelajaran 2016-2017, pada Kelas 7 sudah diterapkan Kurikulum 2013 sehingga Tahun Pelajaran 2017-2018, Kelas 7 dan Kelas 8 ber-Kurikulum 2013. Pada susunan mata pelajarannya terdapat tambahan Mata Pelajaran Prakarya dan Muatan Lokal Baca Tulis Qur'an (BTQ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar